Rabu, 16 Oktober 2019

makalah Administrasi Asuransi syariah




BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam Kehidupan seseorang manusia pasti akan mengalami sebuah musibah atau sebuah masalah, yang mana masalah tersebut akan menimbulkan sebuah kerugian atau resiko. Dalam hal ini ada yang namanya asuransi, yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi hal tersebut. Di Indonesia, perkembangan asuransi juga semangkin berkembang. Lahirnya perusahaan asuransi syariah didukung dengan besarnya jumlah penduduk yang beragama islam yang membutuhkan suatu lembaga keuangan islami sehingga setiap interaksi muamalah yang dilakukannya sesuai dengan syariah. karena pada dasarnya masyarakat muslim memandang operasional asuransi konvensional dengan ragu-ragu, atau bahkan keyakinan bahwa praktek itu cacat dari sudut pandang syari‟at.

Hal ini dikarenakan sejumlah fatwa yang di keluarkan oleh lembaga-lembaga otoritas fikih menyatakan ketidak bolehan sistem asuransi  konvensional, karena akadnya mengandung unsur riba, spekulasi, kecurangan, dan ketidakjelasan. Sementara akad perusahaan asuransi kolektif islam berlandaskan pada asas saling tolong-menolong dan menyumbang, disamping konsisten memegang hukum dan prinsip syariat islam dalam keseluruhan aktivitasnya dan tunduk pada mekanisme pengawasan syari‟at. Asuransi kolektif islam juga tidak menjalankan jasa asuransi dengan orientasi memperoleh keuntungan (profit oriented) dan setiap peserta dalam asuransi ini menjadi penangggung sekaligus tertanggung. Sehingga dengan demikian, akad-akadnya pun bersih dari segala syarat poin yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariat Islam.

B. Rumusan Masalah
Bagimana kegiatan pelaksanaan terhadap pengelolaan, kebijakan, pelayanan dan e-government yang diterapkan di ACA Syariah Wisma Hsbc Jl Asia Africa?
Mengetahui kegiatan pelaksanaan terhadap pengelolaan, kebijakan, pelayanan dan e-government yang diterapkan di ACA Syariah Wisma Hsbc Jl Asia Africa.

1. Studi Pustaka
2. Wawancara






















BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. Administrasi

Secara  etimologis,  administrasi  berasal  dari  bahasa  latin  yang  terdiri dari kata ad yang  berarti  intensif  dan ministraire yang  berarti to  serve (melayani).  Atau dengan  kata  lain  administrasi  merupakan  terjemahan  dari  bahasa  Inggris   yaitu administration yang  bentuk  infinitifnya  adalah to  administer yang  diartikan  sebagai to manage (mengelola) atau to direct (menggerakan).
Sondang     Siagian dalam     buku Filsafat     Administrasi     (1990:3) mengungkapkan  bahwa  :
“Administrasi  adalah  keseluruhan  proses  kerjasama antara  dua  orang  atau  lebih  yang  didasarkan  atas  rasionalitas  tertentu  untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”.
Hal yang terkandung dalam pengertian diatas bahwa administrasi sebagai seni, administrasi memiliki unsur - unsur tertentu dan administrasi sebagai proses kerjasama. Leonardo   D.   White dalam Handayaningrat   (1990:  2)  memberikan pendapatnya mengenai:
Administration  is  a  process  commonto  all  group  effort,  public  or private,  civil  or  military,  large  scale  or  small  scale,  etc.” (Administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok,  negara  atau  swasta,  sipil  atau  militer,  usaha  yang  besar atau kecil dan sebagainya).
Berdasarkan  pendapat  diatas  maka  dapat  disimpulkan  bahwa  administrasi adalah suatu proses  yang umumnya terdapat dalam semua jenis usaha kelompok dan dengan skala tertentu.


B. Prinsip – Prinsip Manajemen

George R.Terry (1958) dalam bukunya Principles of Manajemen , prinsip prinsip dasar atau fungsi manajemen dibagi menadi 4 yang disingkat POAC :
1. Planning (Perencanaan)
Merupakan suatu kegiatan membuat tujuan organisasi dan diikuti dengan berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Organizing (Pengorganisasian)
Merupakan suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia yang telah tersedia dalam organisasi untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan organisasi.
3. Actuating (Pelaksanaan)
Pemimpin menggerakan dan mengarahkan semua anggota kelompok untuk bekerja pada bidang masing-masing sesuai dengan kemampuannya dengan berpacu pada visi dan misi organisasi agar sejalan dengan rencana yang telah disusun dan disepakati bersama sebelumnya.
4. Controling (Pengawasan)
Merupakan suatu aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat perubahanatau perbaikan jika diperlukan.

C. Syariah

Syariah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti jalan yang harus diikuti. Secara harfiah  ia  berarti 
Menurut Rahman (1991:1) mengemukakan definisi syariah sebagai berikut,
“jalan  ke  sebuah  mata  air”.  Ia  bukan  hanya  jalan  menuju keridhaan  Allah  yang  Maha  Agung,  melainkan  juga  jalan  yang  diimani  oleh seluruh  kaum  Muslimin  sebagai  jalan   yang  dibentangkan  oleh  Allah,  Sang Pencipta itu sendiri, melalui utusan -Nya, Nabi Muhammad SAW.
Secara  terminologis,  Muhammad  Ali  al-Sayis  mengartikan Syariah dengan  jalan “yang  lurus”.  Kemudian  pengertian  ini  dijabarkan  menjadi:  “Hukum  Syara’ mengenai  perbuatan  manusia  yang  dihasilkan  dari dalil - dalil terperinci”. Syekh Mahmud  Syaltut  mengartikan Syariah sebagai  hukum - hukum  dan  tata  aturan yang disyariatkan oleh Allah bagi hamba -Nya untuk diikuti.
Pengertian Syariah menurut  Muhammad  Salam  Maskur  dalam  kitabnya al – Fiqh al -Islamy Salah satu makna Syariah adalah jalan yang lurus. Sebagaimana firman Allah SWT:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ̍øBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ  
kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. Al -Jaatsiyah: 18)

D. Asuransi Syariah

1. Pengertian

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance,  yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa  disebut  dengan  istilah assurantie (Asuransi)  dan verzekering (Pertanggungan). Kemudian Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, dan mendefinisikan asuransi sebagai:

“Asuransi syari’ah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.”

2. Tujuan dan Manfaat dari Asuransi Syariah

   Dalam kitab KUHP pasal 264  disebutkan bahwa :
tujuan asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya menguragi resiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Adapun tujuan asuransi lainya adalah sebagai berikut :
·         Untuk mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa suatu kerugian.
·         Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya

Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa tujuan asuransi adalah untuk menjaga jangan sampai suatu usaha menderita kerugian dan untuk member ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan.
Manfaat Asuransi Menurut Hasyam (2003:15) asuransi  yang dikenal di  Indonesia antara lain asuransi  jiwa,  asuransi  kerugian,  dan  asuransi  kesehatan.  Asuransi  kerugian adalah  asuransi  yang  melindungi  harta  benda,  misalnya  rumah  beserta  isinya, apartemen,  mobil,  dan  lain-lain.  Asuransi  mobil  ditujukan  untuk  melindungi dari  berbagai  macam  ancaman  bahaya  yang  tidak  terduga,  misalnya  tabrakan, pencurian  beberapa  mobil,  atau  bahkan  mobil  itu  sendiri  yang  dicuri.  Dengan asuransi,  kita  dapat  mengendarai  mobil  dengan  rasa  tenang  dan  aman  ke manapun bepergian.
Jadi,  pada prinsipnya  pihak  perusahaan  asuransi  memperhatikan  masa depan  kehidupan  dan  turut  memikirkan  serta  berusaha  untuk  memperkecil kerugian   yang  mungkin  timbul  akibat  terjadi  risiko  dalam  melaksanakan kegiatan usaha, baik terhadap pribadi atau perusahaan.

3. Rukun dan Syarat Asuransi Syariah

Menurut Hendi (2005:191) mengemukakan bahwa rukun dan syarat asuransi terdiri dari sebagai berikut,
Menurut Mazhab Hanafi, rukun kafa’lah (asuransi) hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama lainnya, rukun dan syarat kafa’lah (asuransi) adalah sebagai berikut:
a. Kafi’l (orang yang menjamin) dimana persyaratannya adalah sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b. Makful lah (orang yang berpiutang) syaratnya adalah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
c. Makful ’anhu, (orang yang berutang)
d. Makful bih (utang, baik barang maupun orang), disyaratkan agar dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap. Murtadha Muthahhari mengatakan bahwa asuransi merupakan suatu akad,
Di antara sejumlah persyaratan itu misalnya:
a. Baligh (dewasa).
b. Berakal, sudah barang tentu setiap transaksi yang dilakukan oleh orang yang kehilangan akal adalah tidak sah, maka perasuransiannya pun batal.
c. Ikhtiyar (kehendak bebas), tidak boleh ada paksaan dalam transaksi yang tidak disukai.
d. Tidak sah transaksi atas suatu yang tidak diketahui. Syarat ini terdapat didalam seluruh transaksi. Tidak sah jual beli apabila barang yang di jual tidak diketahui,
e. Tidak sah transaksi yang mengandung unsur riba. Ini adalah persyaratan dan larangan bagi sahnya transaksi. Atas dasar ini, maka setiap transaksi yang baru harus kita anggap sah, sesuai tuntutan prinsip.

4. Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Menurut Gemala (2004:131) Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu:
a. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful. Produk asuransi takaful keluarga meliputi :


1. Takaful berencana
2. Takaful pembiayaan
3. Takaful pendidikan
4. Takaful dana haji
5. Takaful berjangka
6. Takaful kecelakaan siswa
7. Takaful kecelakaan diri
8. Takaful khairat keluarga



b. Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful. Produk-produk Asuransi Takaful umum adalah :


1. Takaful kebakaran
2. Takaful kendaran bermotor
3. Takaful pengangkutan
4. Takaful Resiko Pembangunan
5. Takaful Resiko Pemasangan
6. Takaful Penyimpanan Uang
7. Takaful Gabungan
8. Takaful Aneka


































BAB III

ISI DAN PEMBAHASAN


PT Asuransi Central Asia (ACA) adalah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi dibidang umum, yang berdiri sejak 29 Agustus 1956. Ketika berdiri ACA menempati kantor di Jalan Asemka No.28 Kemudian sempat beberapakali mengalami perpindahan sebelum akhirnya menempati Wisma Asia Sejak 1998 hingga sekarang.
Setelah lebih dari setengah abad (61 tahun) ACA tumbuh secara konsisten dan sudah memiliki 44 cabang dan 26 perwakilan yang tersebar diseluruh indonesia. Dalam menjalankan perusahaan ACA selalu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang saat ini mencapai 1.761 karyawan. ACA adalah satu perusahaan asuransi nasional dengan jumlah aset saat ini mecapai Rp.8.73 triliun 2016 permodalan yang di milki ACA mencapai Rp. 4.37 Triliun dan Rasion Pencapaian solvabilitas.
Produk asuransi andalan ACA adalah OTOMATE (kendaraan bermotor), ASRI (Asuransi Rumah Idaman) dan produk asuransi mikro seperti asurasi Demam berdarah. ACA juga memliki produk lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, asuransi properti, konstruksi, pengangkutan, rangka kapal, Travel save dan asuransi lainya.

·         VISI : Menjadi perusahaan asurasni professional yang handal. Mampu berkembang secara berkesinambungan dan diakui di dalam negeri maupun internasional
·         MISI
-        Menjadi perusahaan yang memilki kinerja keuangan sehat.
-        Dikenal sebagai perushaan yang memilki lingkungan kerja baik, sehingga mampu menghargai karyawan dan membuat seluruh karyawan bagian dari perusahaan.
-        Dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab
-        Dikenal sebagai perusahaan yang mampu memberikan pelayanan berkualitas tinggi kepada para nasabah.

Dalam pengorganisasiianya PT.ACA ini dibagi kedalam beberapa bagian yang langsung dikedalikan oleh setiap pemimpinya :
1.      Dewan Komisaris
Sebuah dwan uang bertugas untuk melakukan pengawasan dan meberikan nasehat kepada direktur Perseroan terbatas.
2.      Dewan Direksi
Para pemimpin perusahaan yang dipilih oleh pemegang saham untuk mewakili dalam pengeloaan perusahaan.
3.      Penasehat
Orang yang dimintai ketika membuat suatu keputusan.
4.      Kepala Direktorat
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis.
5.      Kepala Devisi
Bagian dari sebguah organisasi sub bagian dari bidang.
6.      Kepala Wilayah
Yang memegang dalam suatu wilayah
7.      Kepala Departemen
Yang memenggang dalam suatu departemen atau bagian.

Asuransi yang dilakukan di PT. ACA ini berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (tafafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (DanaTabarru) yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah untuk mengadapai resiko tertentu. Dana Tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari konstribusi para peserta yang mekanisme penggunaanya sesuai dengan Akad Tabbaru yang disepakati. Akad adalah perjanjian tertulis memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Akad Wakalah Bil Ujrah adalah akad tijarah yang memberikan kekuasaan kepada perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru dan atau Dana investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan oleh pihak – pihak yang ditunjuk dalam menjalankan PT.ACA baik cabang maupun pusat yang telah diorganisasikan. Awal oleh pimpinan cabang setelah itu di laporkan kepada kantor pusat dan menjadi bahan evaluasi untuk kedapanya.
            Pengawasan secara umum yang dilakukan oleh PT.ACA sebagai berikut :
1.      Pengecakan setiap paginya untuk karyawan dan kemudian pengecakan data setiap harinya keluar masuk nasabah.
2.      Dalam hal ini Kepala Cabang harus melaporkan setiap kegiatan atau permasalah kepada pusat ketika, masalah tersebut susah dipecahkan dapat meminta bantuan dari pusat kepada penasehat.
3.      Setelah keseluruhan pewangasan berjalan dengan lancar maka seluruh dilaporkan kepada pihak pusat.
4.      Tugas dari Cabang tersebut mengecek kembali capaian tiap bulanya untuk nasabah.

PT.ACA memberikan kemudahan kepada nasabah tetang informasi yang uptudate dengan mengunjungi website yang telah disediakan. Informasi yang lebih mendetail bisa langsung datang ke PT.ACA kota masing masing agar rinci jelas.



BAB VI

KESIMPULAN DAN SARAN


PT.ACA merupakan Pesero Terbatas yang berjalan dalam bidang jasa menyajikan tunjangan-tunjangan kepada para nasabah untuk bisa merasakan manfaat dikemudian hari. Didukung oleh SDM yang berkualitas mendukung untuk pelaksanaan dari PT.ACA tersebut dengan begitu amanah dari para nasabah bisa terlaksana hingga akhir asuransi. Asuransipun tidak dalam satu bidang saja macam-macam asuransi yang ditawarkan memilki konsep syariah sesuai dengan syariat islam dengan begitu bisa mana dan terpecaya khususnya bagi kita seorang muslim dan muslimah.


















DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Abdur. 1999. Inilah Syariah Islam. Jakarta: CV. Pustaka Panji Mas.
Ali, HAsyim. 2003. Pengantar Asuransi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Siagia, P Sondang. 2003. Filsafat Administrasi. Jakarta. PT. Bumi Aksara.
Gemala, Dewi. 2004. Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesi. Jakarta : Kencana.
Effendi, Usman. 2015. Asas  Manajemen. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.













makalah Administrasi Asuransi syariah

DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN .. 1 A. Latar Belakang . 1 B . Rumusan Masalah . 1 C. Manfaat Masalah . 2 D. Merode Penlitian ...