DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III ISI DAN PEMBAHASAN
BAB IV KESIMPULAN
DAN SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Kehidupan seseorang manusia pasti
akan mengalami sebuah musibah atau sebuah masalah, yang mana masalah tersebut
akan menimbulkan sebuah kerugian atau resiko. Dalam hal ini ada yang namanya
asuransi, yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi hal tersebut. Di
Indonesia, perkembangan asuransi juga semangkin berkembang. Lahirnya perusahaan
asuransi syariah didukung dengan besarnya jumlah penduduk yang beragama islam
yang membutuhkan suatu lembaga keuangan islami sehingga setiap interaksi
muamalah yang dilakukannya sesuai dengan syariah. karena pada dasarnya
masyarakat muslim memandang operasional asuransi konvensional dengan ragu-ragu,
atau bahkan keyakinan bahwa praktek itu cacat dari sudut pandang syari‟at.
Hal
ini dikarenakan sejumlah fatwa yang di keluarkan oleh lembaga-lembaga otoritas
fikih menyatakan ketidak bolehan
sistem asuransi konvensional, karena
akadnya mengandung unsur riba, spekulasi, kecurangan, dan ketidakjelasan. Sementara
akad perusahaan asuransi kolektif islam berlandaskan pada asas saling
tolong-menolong dan menyumbang, disamping konsisten memegang hukum dan prinsip
syariat islam dalam keseluruhan aktivitasnya dan tunduk pada mekanisme
pengawasan syari‟at. Asuransi kolektif islam juga tidak menjalankan jasa
asuransi dengan orientasi memperoleh keuntungan (profit oriented) dan setiap
peserta dalam asuransi ini menjadi penangggung sekaligus tertanggung. Sehingga
dengan demikian, akad-akadnya pun bersih dari segala syarat poin yang
bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariat Islam.
B. Rumusan Masalah
Bagimana kegiatan pelaksanaan terhadap pengelolaan,
kebijakan, pelayanan dan e-government yang diterapkan di ACA Syariah Wisma Hsbc
Jl Asia Africa?
Mengetahui kegiatan pelaksanaan terhadap pengelolaan,
kebijakan, pelayanan dan e-government yang diterapkan di ACA Syariah Wisma Hsbc
Jl Asia Africa.
1.
Studi Pustaka
2. Wawancara
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Administrasi
Secara etimologis,
administrasi berasal dari
bahasa latin yang
terdiri dari kata ad yang
berarti intensif dan ministraire yang berarti to
serve (melayani). Atau
dengan kata lain
administrasi merupakan terjemahan dari
bahasa Inggris yaitu administration yang bentuk
infinitifnya adalah to administer yang diartikan
sebagai to manage (mengelola) atau to direct (menggerakan).
Sondang Siagian dalam
buku Filsafat Administrasi (1990:3) mengungkapkan bahwa
:
“Administrasi adalah
keseluruhan proses kerjasama antara dua
orang atau lebih
yang didasarkan atas
rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya”.
Hal yang
terkandung dalam pengertian diatas bahwa administrasi sebagai seni,
administrasi memiliki unsur - unsur tertentu dan administrasi sebagai proses
kerjasama. Leonardo D.
White dalam Handayaningrat (1990:
2) memberikan pendapatnya
mengenai:
“Administration is
a process commonto
all group effort,
public or private, civil
or military, large
scale or small
scale, etc.” (Administrasi
adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara
atau swasta, sipil
atau militer, usaha
yang besar atau kecil dan
sebagainya).
Berdasarkan pendapat
diatas maka dapat
disimpulkan bahwa administrasi adalah suatu proses yang umumnya terdapat dalam semua jenis usaha
kelompok dan dengan skala tertentu.
B. Prinsip – Prinsip Manajemen
George R.Terry (1958) dalam bukunya Principles of Manajemen , prinsip
prinsip dasar atau fungsi manajemen dibagi menadi 4 yang disingkat POAC :
1. Planning (Perencanaan)
Merupakan suatu kegiatan
membuat tujuan organisasi dan diikuti dengan berbagai rencana untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Organizing
(Pengorganisasian)
Merupakan suatu kegiatan
pengaturan pada sumber daya manusia yang telah tersedia dalam organisasi untuk
menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan organisasi.
3. Actuating (Pelaksanaan)
Pemimpin menggerakan dan
mengarahkan semua anggota kelompok untuk bekerja pada bidang masing-masing
sesuai dengan kemampuannya dengan berpacu pada visi dan misi organisasi agar
sejalan dengan rencana yang telah disusun dan disepakati bersama sebelumnya.
4. Controling (Pengawasan)
Merupakan suatu aktivitas
menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat
perubahanatau perbaikan jika diperlukan.
C. Syariah
Syariah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti jalan yang harus
diikuti. Secara harfiah ia berarti
Menurut Rahman (1991:1)
mengemukakan definisi syariah sebagai berikut,
“jalan ke sebuah
mata air”. Ia
bukan hanya jalan
menuju keridhaan Allah yang
Maha Agung, melainkan
juga jalan yang
diimani oleh seluruh kaum
Muslimin sebagai jalan
yang dibentangkan oleh
Allah, Sang Pencipta itu sendiri,
melalui utusan -Nya, Nabi Muhammad SAW.
Secara terminologis, Muhammad
Ali al-Sayis mengartikan Syariah dengan jalan “yang
lurus”. Kemudian pengertian
ini dijabarkan menjadi:
“Hukum Syara’ mengenai perbuatan
manusia yang dihasilkan
dari dalil - dalil terperinci”. Syekh Mahmud Syaltut
mengartikan Syariah sebagai hukum
- hukum dan tata
aturan yang disyariatkan oleh Allah bagi hamba -Nya untuk diikuti.
Pengertian Syariah menurut
Muhammad Salam Maskur
dalam kitabnya al – Fiqh al -Islamy
Salah satu makna Syariah adalah jalan yang lurus. Sebagaimana firman Allah SWT:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèΰ z`ÏiB ÌøBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù wur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# w tbqßJn=ôèt ÇÊÑÈ
“ kemudian Kami jadikan kamu berada
di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui”. (QS. Al -Jaatsiyah: 18)
D. Asuransi Syariah
1. Pengertian
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi
bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan
kata ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa disebut
dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan). Kemudian Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama
Indonesia mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi
syari’ah, dan mendefinisikan asuransi
sebagai:
“Asuransi syari’ah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.”
2. Tujuan dan Manfaat dari Asuransi Syariah
Dalam kitab KUHP pasal 264 disebutkan bahwa :
tujuan
asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya menguragi resiko kerugian yang
mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang yang dipertanggungkan
dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Adapun tujuan asuransi
lainya adalah sebagai berikut :
·
Untuk mengalih resiko yang semula ada pada pihak
pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia menerima resiko tersebut, dengan
resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa suatu kerugian.
·
Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang
bersangkutan dan mendapatkan keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan
terhadap para pesertanya
Dari
uraian diatas dapat dipahami bahwa tujuan asuransi adalah untuk menjaga jangan
sampai suatu usaha
menderita kerugian dan untuk member ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan.
Manfaat
Asuransi Menurut Hasyam (2003:15) asuransi
yang dikenal di Indonesia antara
lain asuransi jiwa, asuransi
kerugian, dan asuransi
kesehatan. Asuransi kerugian adalah asuransi
yang melindungi harta
benda, misalnya rumah
beserta isinya, apartemen, mobil,
dan lain-lain. Asuransi
mobil ditujukan untuk
melindungi dari berbagai macam
ancaman bahaya yang
tidak terduga, misalnya
tabrakan, pencurian beberapa mobil,
atau bahkan mobil
itu sendiri yang
dicuri. Dengan asuransi, kita
dapat mengendarai mobil
dengan rasa tenang
dan aman ke manapun bepergian.
Jadi, pada prinsipnya pihak
perusahaan asuransi memperhatikan
masa depan kehidupan dan
turut memikirkan serta
berusaha untuk memperkecil kerugian yang
mungkin timbul akibat
terjadi risiko dalam
melaksanakan kegiatan usaha, baik terhadap pribadi atau perusahaan.
3. Rukun dan Syarat Asuransi Syariah
Menurut Hendi (2005:191)
mengemukakan bahwa rukun dan syarat asuransi terdiri dari sebagai berikut,
Menurut Mazhab Hanafi, rukun
kafa’lah (asuransi) hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut
para ulama lainnya, rukun dan syarat kafa’lah (asuransi) adalah sebagai
berikut:
a. Kafi’l (orang yang
menjamin) dimana persyaratannya adalah sudah baligh, berakal, tidak dicegah
membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b. Makful lah (orang yang
berpiutang) syaratnya adalah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang
menjamin. Disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal
tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
c. Makful ’anhu, (orang yang berutang)
d. Makful bih (utang, baik
barang maupun orang), disyaratkan agar dapat diketahui dan tetap keadaannya,
baik sudah tetap maupun akan tetap. Murtadha Muthahhari mengatakan bahwa
asuransi merupakan suatu akad,
Di antara sejumlah
persyaratan itu misalnya:
a. Baligh (dewasa).
b. Berakal, sudah barang
tentu setiap transaksi yang dilakukan oleh orang yang kehilangan akal adalah
tidak sah, maka perasuransiannya pun batal.
c. Ikhtiyar (kehendak
bebas), tidak boleh ada paksaan dalam transaksi yang tidak disukai.
d. Tidak sah transaksi atas
suatu yang tidak diketahui. Syarat ini terdapat didalam seluruh transaksi.
Tidak sah jual beli apabila barang yang di jual tidak diketahui,
e. Tidak sah transaksi yang
mengandung unsur riba. Ini adalah persyaratan dan larangan bagi sahnya
transaksi. Atas dasar ini, maka setiap transaksi yang baru harus kita anggap
sah, sesuai tuntutan prinsip.
4. Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Menurut Gemala (2004:131) Asuransi
syariah terdiri dari dua jenis yaitu:
a. Takaful Keluarga
(Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan
dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi
takaful. Produk asuransi takaful keluarga meliputi :
1. Takaful berencana
2. Takaful pembiayaan
3. Takaful pendidikan
4. Takaful dana haji
5. Takaful berjangka
6. Takaful kecelakaan siswa
7. Takaful kecelakaan diri
8. Takaful khairat keluarga
b. Takaful Umum (asuransi
Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial
dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta
takaful. Produk-produk Asuransi Takaful umum adalah :
1. Takaful kebakaran
2. Takaful kendaran bermotor
3. Takaful pengangkutan
4. Takaful Resiko
Pembangunan
5. Takaful Resiko Pemasangan
6. Takaful Penyimpanan Uang
7. Takaful Gabungan
8. Takaful Aneka
BAB III
ISI DAN PEMBAHASAN
PT Asuransi Central Asia (ACA) adalah
perusahaan yang bergerak dibidang asuransi dibidang umum, yang berdiri sejak 29
Agustus 1956. Ketika berdiri ACA menempati kantor di Jalan Asemka No.28
Kemudian sempat beberapakali mengalami perpindahan sebelum akhirnya menempati Wisma
Asia Sejak 1998 hingga sekarang.
Setelah lebih dari setengah abad (61 tahun) ACA tumbuh secara
konsisten dan sudah memiliki 44 cabang dan 26 perwakilan yang tersebar
diseluruh indonesia. Dalam menjalankan perusahaan ACA selalu didukung oleh
Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang saat ini mencapai 1.761 karyawan.
ACA adalah satu perusahaan asuransi nasional dengan jumlah aset saat ini
mecapai Rp.8.73 triliun 2016 permodalan yang di milki ACA mencapai Rp. 4.37
Triliun dan Rasion Pencapaian solvabilitas.
Produk asuransi andalan ACA adalah OTOMATE (kendaraan bermotor),
ASRI (Asuransi Rumah Idaman) dan produk asuransi mikro seperti asurasi Demam
berdarah. ACA juga memliki produk lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
asuransi
properti, konstruksi, pengangkutan, rangka kapal, Travel save dan asuransi
lainya.
·
VISI : Menjadi
perusahaan asurasni professional yang handal. Mampu berkembang secara berkesinambungan
dan diakui di dalam negeri maupun internasional
·
MISI
-
Menjadi
perusahaan yang memilki kinerja keuangan sehat.
-
Dikenal sebagai
perushaan yang memilki lingkungan kerja baik, sehingga mampu menghargai
karyawan dan membuat seluruh karyawan bagian dari perusahaan.
-
Dikenal sebagai
perusahaan yang bertanggung jawab
-
Dikenal sebagai
perusahaan yang mampu memberikan pelayanan berkualitas tinggi kepada para
nasabah.
Dalam
pengorganisasiianya PT.ACA ini dibagi kedalam beberapa bagian yang langsung
dikedalikan oleh setiap pemimpinya :
1.
Dewan Komisaris
Sebuah dwan uang bertugas untuk
melakukan pengawasan dan meberikan nasehat kepada direktur Perseroan terbatas.
2.
Dewan Direksi
Para pemimpin perusahaan yang
dipilih oleh pemegang saham untuk mewakili dalam pengeloaan perusahaan.
3.
Penasehat
Orang yang dimintai ketika membuat
suatu keputusan.
4.
Kepala
Direktorat
Merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis.
5.
Kepala Devisi
Bagian dari sebguah organisasi sub
bagian dari bidang.
6.
Kepala Wilayah
Yang memegang dalam suatu wilayah
7.
Kepala
Departemen
Yang memenggang dalam suatu
departemen atau bagian.
Asuransi yang
dilakukan di PT. ACA ini berdasarkan
prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi
(tafafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana
(DanaTabarru) yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah untuk mengadapai
resiko tertentu. Dana Tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari konstribusi
para peserta yang mekanisme penggunaanya sesuai dengan Akad Tabbaru yang
disepakati. Akad adalah perjanjian tertulis memuat kesepakatan tertentu beserta
hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Akad Wakalah Bil Ujrah adalah akad tijarah yang memberikan
kekuasaan kepada perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru
dan atau Dana investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan
dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan
oleh pihak – pihak yang ditunjuk dalam menjalankan PT.ACA baik cabang maupun
pusat yang telah diorganisasikan. Awal oleh pimpinan cabang setelah itu di
laporkan kepada kantor pusat dan menjadi bahan evaluasi untuk kedapanya.
Pengawasan secara umum yang
dilakukan oleh PT.ACA sebagai berikut :
1.
Pengecakan
setiap paginya untuk karyawan dan kemudian pengecakan data setiap harinya
keluar masuk nasabah.
2.
Dalam hal ini
Kepala Cabang harus melaporkan setiap kegiatan atau permasalah kepada pusat ketika, masalah
tersebut susah dipecahkan dapat meminta bantuan dari pusat kepada penasehat.
3.
Setelah
keseluruhan pewangasan berjalan dengan lancar maka seluruh dilaporkan kepada
pihak pusat.
4.
Tugas dari
Cabang tersebut mengecek kembali capaian tiap bulanya untuk nasabah.
PT.ACA memberikan kemudahan kepada nasabah tetang informasi yang
uptudate dengan mengunjungi website yang telah disediakan. Informasi yang lebih
mendetail bisa langsung datang ke PT.ACA kota masing masing agar rinci jelas.
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
PT.ACA merupakan Pesero Terbatas yang berjalan dalam bidang jasa
menyajikan tunjangan-tunjangan kepada para nasabah untuk bisa merasakan manfaat
dikemudian hari. Didukung oleh SDM yang berkualitas mendukung untuk pelaksanaan dari
PT.ACA tersebut dengan begitu amanah dari para nasabah bisa terlaksana hingga
akhir asuransi. Asuransipun tidak dalam satu bidang saja macam-macam asuransi
yang ditawarkan memilki konsep syariah sesuai dengan syariat islam dengan
begitu bisa mana dan terpecaya khususnya bagi kita seorang muslim dan muslimah.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman,
Abdur. 1999. Inilah Syariah Islam. Jakarta:
CV. Pustaka Panji Mas.
Ali,
HAsyim. 2003. Pengantar Asuransi. Jakarta:
PT. Bumi Aksara.
Suhendi,
Hendi. 2005. Fiqh Muamalah. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Siagia,
P Sondang. 2003. Filsafat Administrasi. Jakarta. PT. Bumi Aksara.
Gemala, Dewi. 2004. Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian
Syariah Di Indonesi. Jakarta : Kencana.
Effendi, Usman. 2015. Asas
Manajemen. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.